Selasa, 22 Juli 2008

ALHAMDULILLAH AKHIRNYA KABUPATEN KUBU RAYA TERWUJUD


PONTIANAK,- Kepastian pembentukan Kabupaten Kubu Raya menjadi kabupaten termuda di Provinsi Kalbar menemukan titik terang. Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR-RI yang dilakukan kemarin (12/7) menetapkan persetujuan RUU pembentukan kabupaten/kota, termasuk Kubu Raya diagendakan tanggal 17 Juli 2007. Tentu saja ini menjadi kabar yang mengembirakan masyarakat Pantai Selatan. "Insya Allah disahkan, ini sebagai informasi kepada masyarakat," tegas Muda Mahendrawan SH, Ketua Lembaga Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Wilayah Kalbar. Didampingi Hasan Basri (bendahara tim pemekaran Kubu Raya yang diketuai Muhamad A Wahab), diterangkan kepastian itu mereka dapatkan dari staf Komisi II DPR-RI, Sayuti A dan Misbah, baik secara SMS maupun telepon langsung. Paripurna persetujuan RUU pembentukan daerah otonomi baru akan menjadi agenda pertama pada tanggal 17 Juli 2007. Dari informasi itu diharapkan agenda paripurna DPR-RI tak ada lagi halangan teknis. Kabar positif suidah diagendakan Banmus DPR-RI untuk diparipurnakan tanggal 17 Juli 2007 adalah kabar yang menggembirakan seluruh elemen masyarakat Kubu Raya. Terwujudnya Kabupaten Kubu Raya tak lepas dari perjuangan dari masyarakat didukung DPRD Kabupaten Pontianak, Bupati dan jajarannya, DPRD Kalbar serta Gubernur Kalbar. Terutama, dukungan penuh dari Bupati Pontianak yang terus mendorong terwujudkan daerah otonomi sebagaimana diharapkan masyarakat. Muda Mahendrawan melihat sosok Bupati Pontianak sangat bijak dalam mengambil kebijakan sehingga akhirnya Kabupaten tersebut dapat diwujudkan. "Yang lebih penting dari proses panjang pembentukan Kabupaten Kubu Raya itu menjadi tantangan ke depan seluruh komponen masyarakat untuk membangunnya, termasuk bagaimana kita menggali berbagai potensi yang ada secara maksimal, dan ini sangat tergantung kepada masyarakatnya, karena itulah kita mengharapkan doa restu," ungkap Muda Mahendrawan yang juga sebagai penggagas dan konseptor kabupaten Kubu Raya. Persetujuan UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang akan disahkan DPR-RI itu meliputi tujuh kabupaten dan satu kota, yakni Kota Serang (Banten), Pesawaran (Lampung) Kubu Raya (Kalbar), Manggarai Raya (NTT), serta Tana Tidung (Kaltim), Padang Lawas (Sumut), Angkola Sipirok (Sumut), dan Kota Tual (Maluku). Secara terpisah Suharso SIp, hubungan Antar lembaga Tim Pemekaran Kubu Raya membenarkan agenda persetujuan UU Pembentukan daerah otonomi baru akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2007. Kepastian itu sudah mereka terima dari Banmus DPR-RI yang melakukan sidang pada Hari Kamis tanggal 12 Juli 2007. "Ini adalah perjuangan seluruh elemen masyarakat," tambahnya. Penegasan yang sama juga disampaikan Sujiwo SE, wakil ketua DPRD Kabupaten Pontianak. Selain melakukan kunjungan ke pemerintah pusat bersama tim pemekaran Kabupaten Kubu Raya belum lama ini, maka pada pukul 16.00 WIB (12/7) pihaknya langsung mendapatkan informasi agenda penetapan UU pembentukan daerah otonomi baru. Pembentukan Kabupaten Kubu Raya adalah hasil perjuangan seluruh elemen masyarakat. "Rapat yang dilakukan Banmus DPR-RI menetapkan tiga agenda, salah satunya Paripurna persetujuan UU Pembentukan daerah otonomi baru termasuk Kabupaten Kubu Raya," imbuh Sujiwo kepada Pontianak Post. (ndi)



ALHAMDULILLAH AKHIRNYA CITA-CITA TERCAPAI